Saat ini kata Petrus, paham radikal nampaknya sudah memiliki infrastrktur politik berupa parpol.
Dengan dukungan parpol ini mereka sedang membangun network melalui perumusan UU yang bisa mendukung pola gerakan paham radikal ini di tengah masyarakat.
Salah satu produk legislasi yang diduga memberikan angin segar buat ormas radikal adalah UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
UU ini tegasnya, justru mempersulit posisi pemerintah membubarkan ormas radikal, ketika keselamatan bangsa dan negara berada dalam kondisi perpecahan.
Hal ini menandakan, kelompok radikal ini sedang merancang bangun pola gerakan untuk mewujudkan tujuannya menggantikan ideologi negara Pancasila dengan ideologi khilafah.
Dengan demikian secara perlahan tetapi pasti mereka berhasil membangun kekuatan itu dengan sejumlah sarana termasuk infrastruktur politiknya berupa Ormas, Parpol dan perangkat hukum yang tersedia sehingga berhasil masuk ke dalam suprastruktur politik.
“Jangan biarkan upaya menjaga 4 pilar negara bangsa, semata-mata hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan harus dibudayakan menjadi upaya bersama seluruh warga negara dalam bentuk tindakan nyata dan bertanggung jawab, termasuk tidak memilih kader-kader dari parpol pendukung Ormas radikal,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini