ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

gatti Reporter : gatti
27 Agu 2021, 12 : 19 AM
3.1k 32
0
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara.

MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai Kontrak Sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau Kontrak Sosial).

Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah Kontrak Sosial antar masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung?

BacaJuga :

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)?

MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah Kontrak Sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemiik Kedaulatan yang sebenarnya.

Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum.

Pasal 2 menyatakan “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum”.

Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD.

Halaman :
Sebelumnya123...5Berikutnya
Tags: #Kontrak Sosial#Refrendum#UUDamandemenAnthony BudiawanDPRMPR
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Gelar Akad Massal KPR Sejahtera, BSI Targetkan Penyaluran Rp 1,1 Triliun

Berita Selanjutnya

Demi Terwujudnya Pembukaan UUD 1945: Indonesia Butuh Banyak Ahli Kebijakan Publik

Berita Terkait

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Nasional

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

6 Feb 2026, 5 : 29 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Nasional

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

5 Feb 2026, 6 : 12 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Demi Terwujudnya Pembukaan UUD 1945: Indonesia Butuh Banyak Ahli Kebijakan Publik

Demi Terwujudnya Pembukaan UUD 1945: Indonesia Butuh Banyak Ahli Kebijakan Publik

SMAN 13 Kota Bekasi Kembali Helat Gebyar Vaksinasi

SMAN 13 Kota Bekasi Kembali Helat Gebyar Vaksinasi

Tokoh-Tokoh ASEAN Serukan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perdagangan Digital Inklusif

Tokoh-Tokoh ASEAN Serukan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perdagangan Digital Inklusif

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Pagi Ini Naik 0,67% ke 8.201,709 Diungkit Saham TLKM, ASII, UNVR, BBCA, BBRI, BMRI dan BUMI

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi I Anjlok 2,83% ke 7.874,416 Akibat Rontoknya Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Sinergi Inti Andalan (INET) Akuisisi 53,57% Saham PADA Senilai Rp106,30 Miliar

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

Penjualan Turun 34,89%, Fajar Surya Wisesa Rugi Rp436 Miliar per September 2023

Fajar Surya Wisesa (FASW) Catat Penjualan Rp8,10 Triliun pada 2025, Naik 5,24%

11 Feb 2026, 3 : 37 PM
Bank Mega Syariah Beri Modal Kerja Rp100 Miliar ke Smart Multi Finance

Bank Mega (MEGA) Cetak Laba Rp3,36 Triliun pada 2025, Naik 27,88%

11 Feb 2026, 3 : 27 PM
Indosat Bagi Dividen Rp 2,16 Triliun

Jatuh Tempo 05 Maret 2026, Indosat Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk III Tahun 2019 Seri D Rp56 Miliar

11 Feb 2026, 3 : 17 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Naik 1,60%, IHSG Sesi I ke 8.261,894, Saham BUMI Top Aktif

11 Feb 2026, 1 : 19 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.