DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara.
MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai Kontrak Sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau Kontrak Sosial).
Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah Kontrak Sosial antar masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung?
Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)?
MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah Kontrak Sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemiik Kedaulatan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum.
Pasal 2 menyatakan “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum”.
Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD.












