Dari 53 Triiliun tersebut waktu ditagih oleh BPPN dia hanya membayar Rp 100 Miliar saja ditambah menyerahkan seluruh perusahaannya sebanyak 108 perusahaan.
Namun, dari 108 perusahaan ini ketika dijual obral negara hanya mendapat Rp 20 Triliun.
Dengan fakta tersebut tegas Sasmito, Grup Salim dianggap telah beres membayar kewajibannya dengan patut diduga diatur melalui penandatanganan Master Settlement Agreement Acquisition (MSAA) sehingga dianggap lunas oleh negara.
Dan sekarang setelah berlalu 18 tahun, grup tersebut dengan enteng melakukan akuisisi 40 persen saham Jalan Layang Tol MBZ Jakarta-Cikampek dengan biaya Rp 4 Triliun.
“Fenomena permainan taipan Grup Salim yang borong-borong aset negara dan bertengger menjadi orang terkaya No 3 di Indonesia saat ini versi Forbes bisa untuk dicermati oleh Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dugaan kongkalikong atau hengki pengki antara grup tersebut dengan pengambil kebijakan sehingga kok ujug-ujug utangnya lunas,” papar Sasmito.
Padahal menurut Sasmito, di saat yang sama BCA juga memegang obligasi rekap senilai Rp 60 Triliun yang mendapat pembayaran bunga atau kupon dari pemerintah enam triliun rupiah setahun.
Komentari tentang post ini