JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Perjuangan rakyat Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, menulis ulang peta perlawanan terhadap tambang di Indonesia.
Setelah bertahun-tahun hidup di bawah ancaman tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, rakyat Wawonii akhirnya memenangkan pertarungan hukum panjang di Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Menolak Permohonan PK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan perusahaan, serta menguatkan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di pulau kecil itu.
Kebijakan Negara Menumbalkan Pulau Kecil
Izin tambang di Wawonii awalnya diberikan lewat SK Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, mencakup lebih dari 700 hektar kawasan hutan.
Tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekologi juga ekonomi Pulau Wawonii yang merupakan pulau kecil.
Pulau Wawonii merupakan ruang hidup bagi masyarakat yang telah turun temurun hidup, mengelola, dan memanfaatkan darat dan lautnya, di mana terdapat 43,545 jiwa beserta makhluk hidup endemik lainnya, sehingga secara hukum dilarang untuk ditambang.
Pulau Wawonii hanya seluas sekitar 867 km² jauh di bawah ambang batas ekologis untuk menanggung operasi tambang nikel berskala raksasa.













