JAKARTA-Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada harus tepat waktu dan adil.
Menurutnya, ketepatan waktu ini merupakan salah satu parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu. “Mengacu pada beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah maka proses penyelesaian sengketa pemilu harus cepat,” ujar Ramlan Surbakti disela-sela Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, di Jakarta, Senin (15/2).
Selain Ramlan, FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017 ini, juga melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan seperti, Prof. Muhammad, M.Si (Ketua Bawslu RI), Prof. Topo Santoso, SH., M.H., Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Djogermansyah Djohan, MA (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkat invalid vote (suara tidak sah). Untuk itu, anggota KPPS perlu dilimpashkan tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote. “Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote,” terangnya.
Komentari tentang post ini