Dengan memperhatikan strategi pembangunan nasional, kebutuhan pendanaan, dan penyelenggaraan Pemerintahan, anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2016 diarahkan untuk kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua,meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan.
Ketiga,mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat,meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Kelima,mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Keenam,mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus.
Ketujuh,melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional,
dan Kedelapan, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.