Oleh: MH Said Abdullah
Pada 27 April 2021 lalu, pemerintah telah membicarakan Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.
Pada hari yang sama, saya telah melayangkan rilis ke publik terkait KEM PPKF APBN 2022.
Pada kesempatan ini, saya akan memberikan catatan atas KEM PPKF 2022 yang dibuat oleh pemerintah.
Desain KEM PPKF 2022 melihat pentingnya tiga kebijakan strategis sebagai bagian fundamental reformasi struktural; pembangunan sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, dan reformasi regulasi dan birokrasi.
Target dari ketiga kebijakan strategis tersebut adalah terjadi pembesaran komposisi tingkat produktivitas dan modal dalam penopang pertumbuhan ekonomi.
Modal kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah adalah Undang-Undang Ciptaker dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Sesungguhnya ketiga agenda strategis tersebut bukan hal baru, dan tidak salah bila pemerintah menetapkannya sebagai jawaban tantangan di tahun 2022.
Berkaca atas pelaksanaan program program strategis yang telah dijalankan selama ini, kami sulit menemukan susunan puzzle yang utuh, yang menggambarkan korelasi antara masalah, output dan outcome antar sektor.
Komentari tentang post ini