Menurutnya, setidaknya, ada 35 perusahaan pembiayaan atau sebesar 20,23% mengalami pertumbuhan minus pada sisi permodalan. Sebagian besar adalah perusahaan pembiayaan papan bawah.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki rasio permodalan minimal 10% dari aset yang disesuaikan atau aset perusahaan dikalikan dengan bobot risiko. Konsekuensinya, setiap kucuran pembiayaan baru harus dibarengi dengan penambahan modal. Baik dalam kondisi rugi maupun bisnisnya tumbuh, perusahaan harus memiliki modal memadai sesuai ketentuan.
Apalagi, tingkat permodalan juga akan menentukan kemampuan perusahaan pembiayaan dalam mendapatkan pinjaman. Misalnya jumlah pinjaman sub-ordinasi yang dibatasi maksimal 50% dari modal disetor dengan jangka waktu paling singkat lima tahun. Artinya, ketika ingin berekspansi dalam pembiayaan dan membutuhkan pinjaman maka perusahaan pembiayaan harus memiliki permodalan memadai. “Kalau pertumbuhan ekonomi di bawah 5% dan tax amnesty gagal, maka industri multifinance memasuki zona yang lebih panas. Ini akan jadi neraka baru,” tutur Eko.
Kondisi multifinance yang merah menyala ini harus menyadarkan bank agar tidak terlena membiayai multifinance dengan alasan bunganya masih menarik. “Era kristalisasi multifinance terjadi dan akan banyak perusahaan multifinance dijual murah. Selesai sudah pesta multifinance,” ujarnya.













