Banggar DPR RI minta agar target rasio perpajakan yang ditetapkan pemerintah bisa semakin progresif ke depannya. Setidaknya, ditargetkan pada kisaran 10 persen hingga 15 persen.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio pajak (tax ratio) berada pada angka 9,92 persen hingga 10,2 persen pada 2024.
Bahwa angka tersebut naik tipis dari pengajuan pemerintah yang berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen.***