Pada data yang lebih baru, yakni bulan September 2019, sambungnya, secara keseluruhan Indonesia mengalami defisit sebesar 160 juta dollar AS. Nilai ekspor yang dilakukan Indonesia pada September 2019 hanya mencapai 14,1 miliar dollar AS. Sedangkan impor pada bulan September 2019 mencapai 14,26 miliar dollar AS.
“Kesiapan ratifikasi perdagangan Indonesia, diharapkan lebih siap bila melihat kondisi seperti ini. Kesiapan akan dapat ditunjukkan bila kita mampu surplus perdagangan sehingga secara internasional, kita tidak hanya dijadikan sebagai pasar oleh negara lain,” ujarnya.
Dikatakannya, bila merujuk Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.
“Indonesia melalui pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. IA-CEPA ini akan menjadi tantangan besar pemerintah pada regulasi dan pengelolaan tata niaga internasional. Semoga negara kita bukan sekedar objek pasar, tapi harus mampu menjadi pelaku pasar yang menyumbang surplus perdagangan internasional,” pungkas Nevi















