JAKARTA-Pemerintah rencananya akan meratifikasi perjanjian perdagangan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) pada akhir tahun ini. Ratifikasi perjanjian itu sendiri akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga akan membuat tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0 persen.
“Pembebasan tarif bea masuk dapat menyebabkan semakin membanjirnya produk-produk impor. Bila keadaan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada campur tangan pemerintah yang melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), maka dapat mengganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri. Adanya Ratifikasi IA CEPA ini, pemerintah harus mampu melindungi pelaku UMKM,” kata Nevi Zuairina dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (4/12/2019).
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, berdasarkan data yang ia terima dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar 2,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Sedangkan impor dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 sebesar 5,8 miliar dollar AS.
“Pada kondisi bila IA-CEPA diberlakukan, maka akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persenkan. Sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor. Dari sisi produk Indonesia telah mengalami defisit. Pada tahun 2018, secara nilai Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar 3 miliar dollar AS,” paparnya.















