S&P meyakini bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan mampu mendorong perbaikan signifikan pada iklim usaha dan investasi melalui perbaikan mendasar pada sistem regulasi dan efisiensi birokrasi sehingga akan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi potensial dalam jangka menengah-panjang.
Selain itu, dari sisi stabilitas politik, S&P menilai Indonesia dalam kondisi stabil dan kondusif yang telah teruji dalam keputusan politik penanganan pandemi Covid-19 serta reformasi fiskal.
“Afirmasi peringkat Indonesia oleh S&P pada BBB dengan stable outlook mencerminkan optimisme investor internasional terhadap prospek perekonomian Indonesia di tengah tantangan global maupun domestik. Di saat beberapa negara menghadapi penurunan peringkat, Indonesia justru mampu mempertahankan peringkat layak investasi dan memperbaiki outlook dari negatif menjadi stabil,” ujar Luky.
Kebijakan fiskal yang responsif dan fleksibel berperan penting dalam menahan dampak pandemi Covid-19 serta mendorong pemulihan ekonomi.
Komentari tentang post ini