“Peringkat dapat diturunkan, jika Pefindo memandang tindakan manajemen PPRO menyebabkan risiko refinancing menjadi lebih tinggi atas utang yang jatuh tempo dan/atau memberikan tekanan tambahan terhadap likuiditas,” kata Aryo dalam analisanya.
Bahkan, lanjut dia, peringkat PPRO juga dapat diturunkan, jika terdapat indikasi penurunan dukungan induk (PTPP) yang signifikan.
“Prospek peringkat dapat direvisi menjadi stabil, jika perusahaan dapat meningkatkan struktur permodalan dan proteksi arus kas secara signifikan”.
Per 30 September 2021, PPRO memiliki kas dan setara kas hanya senilai Rp372,7 miliar. PPRO juga memiliki fasilitas pinjaman pemegang saham yang belum dicairkan dari PTPP sebesar Rp2 triliun pada 31 Oktober 2021, untuk melunasi kewajiban yang akan jatuh tempo pada 2021 dan 2022.
Aryo menyebutkan, peringkat BBB- pada PPRO mencerminkan posisi PPRO yang strategis bagi induk usahanya, kualitas aset yang baik dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi.
“Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makroekonomi,” katanya.












