Karena hukum positif kita mengkualifikasi perbuatan berupa menyatakan keinginan untuk meniadakan Pancasila sebagai dasar negara, sebagai Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”, sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Oleh karena itu penjatuhan sanksi terhadap Ormas-Ormas Radikal/Intoleran atau yang anti terhadap Pancasila, tidak cukup hanya dengan pembubaran, akan tetapi Pengurus dan Anggotanya harus dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
“Jika tidak dibarengi dengan pemidanaan terhadap Pimpinan atau Anggotanya yang memenuhi kualifikasi Tindak Pidana, maka langkah pembubaran akan menjadi sia-sia, oleh karena Pengurus dan Anggotanya bisa saja mengubah format ormasnya dengan nama atau kemasan baru dan tetap menjalankan ideologi ormasnya dengan pola yang lain yang lebih canggih dengan memanfatkan kelemahan UU,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini