JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima informasi dari masyarakat terkait penawaran investasi yang melibatkan 262 perusahaan jasa keuangan yang diduga ilegal.
Kegiatan tersebut menggunakan modus operasi penawaran investasi seperti Mavrodian Mondial moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local Wisdom (Locwis), yang telah terbukti ilegal.
“Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online. Bahkan ada pula yang menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis serta menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri,” kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/11).
Anto memastikan kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat.
Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.
“Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara massif,” tegasnya.













