Anto mengatakan setelah diidentifikasi, 262 perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK dan bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK.
Sebanyak 218 di antaranya penawaran investasu yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang.
Sedangkan 44 penawaran investasi izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi itu kegiatan melanggar hukum, namun harus dicermati adanya karakteristik penawaran investasi yang melanggar hukum yang bisa merugikan masyarakat.
Terhadap informasi tersebut, OJK menindaklanjuti dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut.
Direktur Penyidikan OJK, Luthfy Zain Fuady, mengatakan penindakan pemblokiran bukan kewenangan OJK.
Jika kegiatan itu ada pengawasnya, lanjutnya, OJK akan menyampaikan kepada pengawas.
“Kalau tidak ditemukan pengawasnya, maka OJK bisa meminta Kemenkominfo melakukan pemblokiran alamat situs di internet,” jelasnya.
Hingga 31 Oktober 2014, kata Anto, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan dari para konsumen lembaga keuangan.












