Layanan itu terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.
“Dari 2.772 pengaduan yang masuk, sebagian besar berasal dari sektor perbankan yang terkait lelang jaminan kartu kredit dan restrukturisasi, serta gadai emas,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah ditangani OJK menemukan bahwa pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan ada 220 pengaduan dan fasilitasi yang mempertemukan konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan ada 61 pengaduan.
Adapun langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif dan/atau pembayaran dana nasabah.
Selain itu, melalui fitur traceable dalam layanan konsumen terintegrasi, pelaku usaha jasa keuangan dapat mempercepat penanganan pengaduan konsumen sebanyak 678 pengaduan.
“OJK juga melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK,” pungkasnya. (GAM)












