JAKARTA-Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan 368 triliun rupiah pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar 238 triliun rupiah. Namun, fakta ironi menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai 619 miliar rupiah.
Hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan. KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan. KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan. “Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai,” ujar Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/9).