JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mestinya memiliki pedoman dan standar nasional terkait biaya penyelenggaraan pilkada. Dengan begitu masing-masing daerah (KPUD) tidak asal mengusulkan anggaran Pilkada. “Jadi, kalau tujuan Pilkada serentak untuk efektifitas dan efisiensi anggaran demokrasi, tapi kalau justru membengkak, berarti tujuan Pilkada itu gagal,” kata Direktur eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Seperi diketahui anggaran pilkada disejumlah daerah membengkak hingga beberapa kali lipat , sebut saja di Kabupaten Kapuas dari Rp 50 miliar menjadi Rp 160 miliar.
Menurut Ray, soal anggaran di mana terdapat 26 daerah yang belum siap dan 243 daerah yang sudah siap, maka ke-26 daerah tersebut bisa ditinggalkan. “Setidaknya ada beberapa elemen yang harus dilakukan sebelum digelar Pilkada serentak; yaitu masyarakat pemilih memahami pilkada serentak, persiapan parpol sebagai peserta Pilkada. Karena itu, kalau masih ada konflik (banding), maka sesuai PKPU, yang mendapat SK Menkumham yang berhak mengikuti Pilkada,” ujarnya.
Komentari tentang post ini