JAKARTA-Jaksa Agung, Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merespon pernyataan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui proses penegakan hukum yang benar (due process of law) terkait dugaan pencucian uang yang sangat besar sebanyak Rp 177 Triliun, berkaitan dengan bail out Bank Century 10 tahun yang lalu.
Caranya adalah dengan membuka sebuah penyelidikan dan/atau penyidikan secara pro-yustisia agar bisa memastikan secara hukum, apakah pemberitaan sejumlah media mainstream dan media sosial tentang tuduhan pencucian uang sebesar Rp 177 Triliun itu terbukti atau tidak.
“Jika terbukti maka permintaan SBY untuk dipenjara terpenuhi, sedangkan jika tidak terbukti (fitnah) maka SBY bisa menuntut ganti rugi dan mendapatkan pemulihan nama baik,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (15/9).
Sebelumnya, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat membantah melakukan pencucian uang saat dirinya menjabat presiden. “Tangkap dan penjarakan saya kalau fitnah itu benar. Kalau tidak benar, saya tuntut yang mengeluarkan dan menyebarluaskan fitnah itu sebesar Rp177 triliun,” tegasnya.
Jika SBY menang gugatan, maka uang Rp177 triliun itu selanjutnya akan dia serahkan kepada masyarakat kurang mampu.
“Kalau memang ksatria dan bertanggung jawab, yang menuduh saya melakukan pencucian uang dengan jumlah yang sulit saya bayangkan itu, apakah orang asing atau sesama bangsa Indonesia, politisi, intel atau Jenderal, termasuk yang ada di barisan penguasa, mari kita selesaikan urusan ini. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Jangan memancing di air keruh,” ujarnya.
Meski dibantah, Petrus mengatakan proses hukum terhadap kasus ini sangat penting dan mutlak dilakukan. Hal ini untuk memastikan apakah pemberitaan tentang dugaan SBY melakukan pencucian uang sebesar Rp 177 Trilun ini fitnah atau memang benar-benar terjadi tindak pidana pencucian uang.
“Terlebih-lebih karena SBY sendiri meminta agar “tangkap dan penjarakan saya” (SBY) kalau fitnah itu benar. Karena itu hanya dengan “due proces of law”, maka keinginan SBY bisa dipenuhi,” jelasnya.
Komentari tentang post ini