Menurut Menteri Basuki, dalam memperoleh opini WTP tahun 2019 tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu, berupa revaluasi aset, pencatatan dan pelaporan aset dan kewajiban jasa konstruksi, pengelolaan & penatausahaan BMN untuk diserahkan kepada masyarakat, dan Pencatatan Aset tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang didukung oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (PSN – LMAN).
Turut mendampingi Menteri Basuki Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Perumahan Khalawi A. Hamid, Kepala Biro PAKLN Rahman Arief Dienaputra, Kepala Biro Keuangan Budhy Setiawan, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja
Komentari tentang post ini