Namun demikian, pemerintah memberikan kebijakan bahwa beras yang sudah dikirim ke titik bagi tetap dapat disalurkan kepada PBP dengan batas waktu hingga 30 September 2025.
Dengan begitu, masyarakat yang belum menerima bantuan tetap dapat memanfaatkan haknya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan dalam pendistribusian beras Banpang antara lain adalah beberapa daerah sulit dijangkau karena hanya bisa diakses melalui transportasi udara dan laut dengan jumlah armada terbatas.
Selain itu, faktor cuaca kerap memengaruhi kecepatan distribusi, terutama ke wilayah-wilayah kepulauan dan pedalaman.
Meski begitu, BULOG bersama pemerintah daerah dan mitra distribusi terus mencari solusi agar bantuan tetap sampai tepat waktu kepada masyarakat.
Keberhasilan penyaluran hingga 99,29 persen ini tidak lepas dari koordinasi lintas pihak, baik dengan pemerintah pusat maupun daerah, TNI dan POLRI, serta dukungan penuh dari masyarakat.
BULOG memastikan bahwa setiap kilogram beras yang telah diamanahkan negara akan benar-benar diterima oleh PBP sesuai data dan aturan yang berlaku.
Dengan capaian ini, BULOG menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan sisa penyaluran agar 100 persen penerima bantuan bisa merasakan manfaatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














