Menurutnya, seharusnya pasar dalam negeri tidak mudah dipenetrasi barang impor, bila saja produsen dalam negeri bisa memenuhi aspirasi dan ekspektasi konsumen Indonesia yang memang tergolong tinggi dengan gaya hidup yang terus berubah dengan cepat.
Hal penting yang diatur dalam Permendag 70 Tahun 2013 adalah kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. “Komposisi ini penting sekali untuk mulai memberikan akses dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas tinggi. Saya punya keyakinan bahwa produk dalam negeri yang laku di pusat perbelanjaan (mal) terkemuka pasti punya potensi ekspor yang tinggi. Ini tentunya perlu proses inovasi dan industrialisasi,” ungkap Mendag. (GAM)
Pelaksanaan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% di Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun yaitu pada 12 Juni 2016, terhitung sejak Permendag Nomor 70 Tahun 2013 diterbitkan pada 12 Desember 2013.
Komentari tentang post ini