JAKARTA-Masyarakat mendorong DPR agar merevisi Undang-Undang Pemilu guna memasukkan sejumlah pasal demi meredam issu SARA yang terus menerus muncul dalam setiap pesta demokrasi. Alasannya dalam UU tersebut hanya terdapat satu pasal saja dan tidak ada definisi yang jelas soal SARA. “Berbeda dengan issu politik uang yang cukup detail dijelaskan dala UU Pemilu. Karena seolah-olah politik uang ini lebih berbahaya dari issu SARA,” kata pengamat politik Ray Rangkuti dalam diskusi “Pemilu dan Kebhinekaan” bersama Wakil Ketua Fraksi MPR Syaifullah Tamliha di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Namun begitu kata Ray, perlu secara jelas mendefinisikan SARA dalam UU Pemilu tersebut, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Karena aneh juga dalam UU ini ancaman politisasi SARA cukup ringan, yakni satu tahun penjara. “Sementara ancaman pidana politisasi SARA di luar Pemilu bisa mencapai 5 tahun. Jadi lebih berbahaya ketimbang di luar Pemilu,” tambahnya.
Diakui Ray, wajar politik uang dianggap berbahaya ketimbang SARA oleh politisi. Karena money politik itu cukup sulit dikendalikan, namun begitu tetap bisa dilokalisir efeknya dominonya.
Komentari tentang post ini