Selain itu, perubahan atas perjanjian kredit kedua perihal Perubahan Perjanjian Kedit Nomor 67 tertanggal 19 Desember 2019, dengan perubahan suku bunga dari 10,5 persen menjadi 9,5 persen.
Lebih lanjut manajemen Moratelindo menyampaikan, penerimaan fasilitas kredit dari BBNI tersebut mengakibatkan penambahan kewajiban-kewajiban perseroan, termasuk penambahan kewajiban keuangan.
Namun, penambahan kewajiban ini masih dalam batas yang ditentukan PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat obligasi dan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) selaku wali amanat Sukuk Ijarah I, II dan III yang diterbitkan Moratelindo.













