Dalam berbagai hal, kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait langsung dengan layanan publik, cenderung mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan ekonomi. Antara lain tercermin dalam pemberlakuan e-toll, dan perdagangan voucher pra bayar pulsa telekomunikasi seluler, yang mendegradasi prinsip uang kartal dan uang giral dalam sistem pembayaran dalam bertransaksi sebagaimana diisyaratkan konstitusi.
Selaras dengan itu pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait fiskal dan kebijakan lain yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya alam, nyaris tidak terasakan dampaknya secara langsung kepada masyarakat. Pun, termasuk pengelolaan anggaran belanja negara yang masih bertumpu untuk alokasi penyelenggaraan pemerintahan. “Belum secara proporsional diperuntukkan bagi belanja pembangunan dan pemberdayaan rakyat,” ungkapnya.
Demikian pula halnya dengan ketahanan pangan dan energi. Rakyat pada umumnya dihadapkan oleh dikotomi meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dengan menurunnya daya beli. Kenaikan harga terjadi sebagai konsekuensi impor bahan pangan dan energi dengan basis dollar. “Padahal seharusnya pengurangan impor bahan pangan harus dilakukan dengan lahan sawah yang banyak dan luas di Indonesia,” pungkasnya. ***













