JAKARTA-Reformasi agraria yang dijalankan pemerintah ternyata jalan ditempat. Padahal PP no. 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar sebenarnya jika dijalankan dengan konsisten sudah bagus namun kenyataannya tak jalan. “Ini sekedar jadi dokumen tertulis, alias tak bisa menjadi instrumen penyelesaian tapi Presiden terlihat tidak serius ,” kataWakil Ketua Pansus Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI Anang Prihantono dalam diskusi “Reformasi agraria dan kesejahteraan daerah”. Juga hadir dalam diskusi itu, Ketua Panja Konflik dan sengketa tanah DPR RI Hakam Nadja di Jakarta,Rabu, (6/3)
Oleh karena itu, kata Anang lagi, pihaknya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria. “Kuncinya presiden harus memimpin. Presiden harus memimpin langsung. Ini harus tegas,” tegasnya
Lebih lanjut Anang menjelaskan selama ini konflik di Indonesia 2/3 diantaranya dipicu karena persoalan sengketa agraria. Makanya, DPD akan mendrong terbentuknya Komisi Penyelesaian Konflik agraria. Namun tambahnya komisi harus ada batas waktu. “DPD siapkan juga pengadilan agraria. Kami setuju buat model-model penyelesaian kasus agraria,” jelasnya
Komentari tentang post ini