Ketua Panja Konflik dan sengketa tanah DPR RI Hakam Nadja menegaskan reforma agraria pada intinya soal penataan lahan. “Prinsipnya tak boleh orang kuasai lahan sangat besar sementara disisi lain ada orang yang tidak memiliki lahan sama sekali,” ujarnya
Menurut Hakam program redistribusi tanah adalah niscaya. Menurut Hakam caranya dengan lakukan inventarisasi terhadap para petani tak punya tanah. Selain itu lahan-lahan yang ditelantarkan akan dikuasai negara. Misalnya tanah yang dibiarkan lima tahun akan diambil negara. “Kuncinya pimpinan tertinggi, Presiden yang harus melakukannya. Kita dorong kepala negara untuk memimpin langsung,” tuturnya.
Sementara terkait redistrusi tanah, konsepnya, pertama, tanah yang di-redistribusi ke rakyat tak bisa dialihkan. Kedua, ada tanah milik bersama atau Tanah adat misalnya, sehingga tak bisa dimiliki perorangan. “Ini menjadi tanah milik masyarakat bersama dan dikelola bersama,” imbuhnya
Lebih jauh Hakam mengakhawatirkan masalah tanah yang tidak ditangani serius, maka negara ini bisa karam. Sebab, rakyat nantinya tak lagi bisa memiliki tanah dan justru dikuasai oleh kelompok pemodal. “Padahal, tanah, air, dan udara ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah menjadi masalah prinsip dalam revisi UU PA. Karena itu, Presiden harus turun tangan untuk menyelesaikan kompleksitas tanah ini,” paparnya. **can














