Oleh: Benny Sabdo – Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kelembagaan Bawaslu perlu diperkuat.
Bawaslu adalah garda terdepan demokrasi dan tempat rakyat menyandarkan kepercayaan.
Hal ini ia sampaikan pada rapat koordinasi penguataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada medio Oktober 2025 lalu.
Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi lembaga pengawas demokrasi.
Sejarah Indonesia mencatat Bawaslu lahir karena adanya kecurangan pemilu yang masif di era Orde Baru.
Sebuah pemilu akan memperoleh legitimasi, jika dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pemilu merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi menjadi fundamental norms yang merupakan kontrak sosial yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara; sebagai norma tata negara yang lebih adil dan beradab.
Gagasan negara hukum harus dijalankan dengan baik (dalam arti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat) dan adil (karena maksud dasar dari hukum adalah keadilan).
Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













