Oleh: Petrus Selestinus
Referendum, sebuah istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia.
Istilah ini mencuat bukan saja di era orde baru, tetapi juga di era reformasi, terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.
Di era orde baru, Referendum dimaksudkan untuk membentengi agar tidak ada kekuatan politik manapun termasuk MPR, yang bisa dengan mudah melakukan amandemen terhadap UUD’45.
Apalagi yang sifatnya merongrong dasar negara dan status quo.
Karena itu TAP MPR No. IV/MPR/1983, Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, dibentuk untuk menjadi benteng UUD’45.
Di Era Reformasi, Referendum sebagai benteng pertahanan UUD’45 justru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998 yang mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum, kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1999, Tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, karena tidak sesuai dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan di dalam UUD’45.
Komentari tentang post ini