TIDAK LEGITIMATE
Apa yang terjadi di NTT, dengan Komite Referendum dengan misi meminta pendapat rakyat mengamandemen UUD’45 kedengarannya prestisius.
Namun tidak legitimate, karena tidak ada payung hukum, tidak diatur dalam UUD’45 dan tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD’45 itu sendiri.
Tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi 3 periode, sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel.
Karena Referendum dalam pengertian UU adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD’45.
Sedangkan persepsi publik tentang apakah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi 3 periode, sejumlah lembaga survei sudah lakulan survei dan telah mengumumkan hasilnya bahwa mayoritas rakyat Indonesia dan beberapa Partai Politik menolak jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode.
REFERENDUM TIDAK DIKENAL UUD’45
Selama kekuasaan politik otoriter Orde Baru berkuasa, hampir tidak ada celah bagi kekuatan politik manapun, termasuk MPR RI yang berani mengajukan usul untuk mengamandemen UUD’45.
Komentari tentang post ini