Bahkan untuk memperkuat benteng pertahanan UUD’45, telah dikeluarkan TAP MPR No. IV Tahun 1983 Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985, Tentang Referendum.
Tujuannya untuk memperkokoh kekuasaan Orde Baru dengan cara mempersulit amandemen terhadap UUD’45, terutama terhadap pasal-pasal tentang masa jabatan Presiden yang nampak “tidak tak terbatas” (unlimited), akibatnya kita hanya berada dalam demokrasi yang semu.
Karena itu salah satu agenda Reformasi 1998, adalah mengamputasi rezim Referendum dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998, Tentang Pencabutan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum, disusul dengan UU No: 6 tahun 1999, Tentang Pencabutan UU No: 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak belaku lagi UU No. 5 Tahun 1985.
Mengapa ketentuan tentang Referendum dicabut, TAP MPR No.IV/MPR/1983 dan UU No.5 Tahun 1985 Tentang Referendum dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD’45 bahkan tidak dikenal dalam UUD’45, sehingga secara hukum Referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD’45.
Komentari tentang post ini