“Database kita semua ini kan ada di Dukcapil, ada NIK ada KK, bayi baru lahir saja ada NIK. Oleh karena itu, tidak satupun sim card bisa aktif kecuali tervalidasi ke data Dukcapil, pada saat itu kemudian seluruh yang akan daftar itu tervalidasi kesana,” ujar Ramli
Menurut Ramli, meskipun registrasi kartu prabayar telah diberlakukan, masih ada masyarakat yang dengan sengaja atau nakal mengupload foto NIK dan KK di media sosial sehingga hal itu sangat rentan terhadap kejahatan dan penipuan.
“Proses di lapangan yang kami temui tidak mudah, masih ada orang yang dengan suka rela atau iseng atau nakal mengupload NIK dan KK di internet, kemudian orang lain menggunakan itu, akibatnya ada satu NIK dan KK digunakan ribuan bahkan ratusan ribu nomor HP,” jelas Ramli
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melalui Ditjen PPI pernah mengingatkan operator agar tidak terjadi kasus yang sama. Dirjen Ramli menegaskan melalui kerjasama dengan Dukcapil, Kemkominfo akan menutup akses bagi pengguna kartu prabayar yang melakukan kejahatan dan penipuan.
“Kalau menutup akses artinya tidak bisa registrasi, tapi kemudian terus kami pantau untuk diselesaikan, terakhir saat kita menutup masa registrasi terdaftar sekitar 242 juta, ini angka yang baik dan yang penting lagi adalah proses penyehatan industri,” ungkap Ramli.














