Oleh: Benny Sabdo
“Tak ada negara mana pun di dunia ini yang kebal atas serangan wabah Covid-19. Pembentuk undang-undang mesti memitigasi situasi pandemi dalam pengaturan UU Pemilu ”
Kementerian Kesehatan mencatat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pada minggu ke-16 tahun 2025, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari 7.000 kasus dalam satu minggu.
Selanjutnya, peningkatan signifikan terjadi pada minggu ke-17 hingga ke-19, terutama di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Timur.
Melihat tren tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. Bayang-bayang pandemi masih mengintai kita.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, serta berbagai bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan badai yang semakin sering terjadi, telah meninggalkan dampak yang mendalam bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Dalam konteks kehidupan politik, kita memiliki hajatan setiap lima tahun sekali, yakni pemilu.
Pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara rutin.
Melalui pemilu rakyat memilih pemimpin di tingkat eksekutif dan legislatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memuat pengaturan penyelenggaraan pemilu secara lebih baik, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.