JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan.
Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (7/6).
Guna mewujudkan daya saing produk industri, Menperin menegaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” paparnya.
Menperin optimistis, PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global.
Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Keseuaian (LPK),” tutur menperin.
LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk(LSPro), Laboratorium Uji,dan Lembaga Inspeksi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.
“Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” papar Doddy.
Doddy menambahkan, pemerintah bertekad akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri.
Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Sopar Halomoan Sirait menyatakan, unit kerja tersebut siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.
“Terkait rencana implementasi PP 28/2021, kami telah adakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri,” papar Sopar.
Komentari tentang post ini