Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.
Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya.
“Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok,” kata dia.
Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.
Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.
Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.
Komentari tentang post ini