JAKARTA-Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak yang terkait. Selain itu harus mengutamakan pelayanan konsumen. Baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanannya.
Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, pada Selasa (30/1/2018) terkait aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Negara, Senin (29/1/2018).
Aksi demo tersebut dipicu oleh penolakan para pengemudi atas rencana Kemenhub RI untuk memberlakukan sejumlah aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 mulai 1 Februari 2018.
Permenhub 108/2017 merupakan hasil revisi dua Permenhub sebelumnya yaitu Permenhub 32/2016 dan Permenhub 26/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa poin dalam Permenhub 108/2017 yang dianggap memberatkan oleh para pengemudi diantaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum, pemasangan stiker tanda taksi daring di kendaraan, kewajiban pengemudi tergabung dalam koperasi, pembatasan kuota, pengaturan tentang argometer, dan penetapan batas atas dan bawah tarif.












