“Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi,” ujarnya.
Karena itu kata Eem, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.
Neng Eem berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub 108/2017 ini dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.
“Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas jika yakin bahwa aturan baru tersebut memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan,” ungkapnya.
Dalam rangka penegakan aturan baru tersebut, Neng Eem mengapresiasi rencana Kemenhub untuk menggelar periode simpatik pada 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang masih melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.
Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub kan menerapkan periode tindakan pidana ringan dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.












