JAKARTA-Perhimpunan pengembang Real Estat Indonesia (REI) meminta lembaga tunggal dana perumahan melalui BP Tapera dan mengalihkan semua kelolaan dana perumahan di berbagai institusi dan lembaga untuk dilebur ke BP Tapera.
Terkait dana yang dikelola Tapera, REI meminta jaminan pengelolaan dana perumahan di BP Tapera dikelola dengan profesional, sehingga sepenuhnya mendukung program perumahan rakyat.
Untuk itu, keberadaan manager investasi dan Asset management yang diberi wewenang untuk mengelola dana Tapera dalam rangka pemupukan.
“Selama ini kinerja Asset Management itu tidak pernah untung, tapi selalu merugi. Jadi perlu menjaga dana yang dikelola agar tidak salah kelola dan merugi yang akhirnya merugikan masyarakat sebagai peserta,” ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida ketika Forum Wartawa Perumahan Rakyat (Forwapera) menyelenggarakan Webinar dengan tema “Tapera = Affordable Housing?” pada Kamis, (16/8).
Sementara itu Sekum HUD Institute Muhammad Joni pada kesempatan itu merangkum 7 hal perlu arah yang jelas dengan keberadaan Tapera yang diusulkan yakni, Target produksi rumah harus naik, Kuota pembiayaan rumah subsidi harus terus bertambah, Manfaat Layanan Tapera harus berkembang, Memberikan koridor aturan pemberi dana Tapera, Perlu perlindungan kosumen dan edukasi publik, Sistem pembuatan regulasi tapera harus inline dengan stakeholder perumahan yang lain, dan Pengawasan Tapera yang terstruktur tetapi terbuka
Diluncurkannya Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) oleh pemerintah baru-baru ini, mendapat respon beragam dari masyarakat dan para pelaku pasar perumahan di tanah air. Meski ada yang pesimis, namun tidak sedikit juga yang menyambut baik program tersebut.
Berbagai masukan dikemukan agar Tapera ke depannya bisa berjalan mulus seperti yang direncanakan. Diantaranya adalah diperlukannya sinergi dengan SMF, perbankan dan lembaga pembiayaan lain untuk bisa mengatasi masalah mismatch kebutuhan dana jangka panjang untuk pembiayaan pasar perumahan di tanah air.
Pembiayaan konsumen berupa skim KPR dan konstruksi proyek perumahan di tanah air masih bermasalah dengan ketersediaan dana jangka panjang yang menjadi ciri dari kebutuhan dana pembiayaan properti dan perumahan.
Eko Djoeli Heripoerwanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, menjelaskan dari sisi regulasi ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum BP Tapera operasional penuh.
“Perlu Perpres, Permen PUPR dan Permenkeu, peraturan BP Tapera dan beberapa aturan lainnya. Ada banyak aturan lainnya yang harus diselesaikan tahun ini. Jika ini selesai maka 2021 maka BP Tapera baru bisa menjalankan fungsinya,” katanya.
Layanan ASN
Di tempat terpisah, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan BP Tapera akan memulai proses pengalihan dana Taperum-PNS dan dana FLPP kepada BP Tapera.