JAKARTA-Direktur Utama Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko meradang saat dikonfrontir terkait keterangan Auditor PricewaterhouseCoopers (PwC) yang mengungkap adanya permintaan Direksi guna merekayasa hasil audit Laporan Keuangan (Lapkeu) PT Asuransi Jiwasraya pada 2018.
Rekayasa Lapkeu ini terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Ikhwal terkuaknya rekayasa Laporan Keuangan ini bermula saat Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu mengajukan pertanyaan kepada Hexana yang saat ini menjabat sebagai Dirut Jiwasraya sejak awal tahun 2018.
Namun Hexana mengaku tidak mengetahui adanya permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya kepada PWC agar membukukan kerugian untuk laporan keuangan tahun 2018.
Padahal kata Aldres, permintaan itu tercantum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) auditor PwC, M. Jusuf Wibisana.
Dalam BAP terungkap ada permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya untuk membukukan kerugian pada laporan keuangan tahun 2018.
Namun PwC menolak karena bertentangan dengan prinsip akuntansi atau audit sehingga PwC menghentikan proses audit tersebut.
Hexana juga menegaskan bahwa untuk audit Laporan Keuangan Jiwasyara di tahun 2017, PwC memberi opini tidak wajar atau adverse opinion karena masalah perhitungan rasio solvabilitas/risk based capital (RBC), bukan karena masalah penempatan investasi saham atau reksadana Jiwasraya.













