Oleh: Benny Sabdo
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Secara umum dikenal adanya dua model proses pembentukan bangsa-negara.
Pertama, model ortodoks yang bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu negara tersendiri.
Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras.
Ajaran negara kesejahteraan yang mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum.
Ajaran ini adalah perkembangan dari ajaran negara berdasarkan atas hukum, yaitu ajaran negara hukum materiil.
Dengan demikian, pelaksanaan negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan atas hukum.
Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak-hak pribadi.
Dalam konsep negara kesejahteraan/welfare state (Kranenburg dan Keynes), yaitu negara yang pemerintahannya menjalin terselenggaranya kesejahteraan rakyatnya, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu saja, melainkan seluruh rakyat.














