JAKARTA-Kalangan DPR mendukung kebijakan pemerintah yang akan menghapus kredit macet UMKM.
Namun DPR tetap mengingat kebijakan penghapusan kredit macet UMKM harus memprioritaskan pengusaha kecil yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
“Kebijakan yang responsif ini harus betul-betul selektif. Artinya, yang mendapatkan kebijakan penghapusan adalah UMKM yang menjadi korban Covid-19 atau sebab lain, yang masih masuk kategori force majeure. Jadi bukan kredit macet karena kesalahan manajemen,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta, Senin (21/8/2023).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya menilai bahwa kebijakan pemerintah merupakan hal yang responsif dan positip, karena bisa menggairahkan dan sekaligus membangkitkan kembali UMKM.
“Karena selama ini memang UMKM kita sulit untuk mengakses permodalan, sebab masih terdaftar dalam BI Cecking, alias Sistem Layanan Informasi Keuangan-(SLIK). Padahal usahannya punya potensi untuk tumbuh terus,” ujarnya lagi.
Disinggung target pemerintah menerbitkan kebijakan itu, Legislator dari Pulau Dewati itu menjelaskan bahwa tujuan kebijakan penghapusan kredit macet memang untuk mendapatkan kredit baru.
Komentari tentang post ini