Namun, Politisi PDIP lagi-lagi mengingatkan pemerintah tak boleh sembarang memberikan fasilitas tersebut kepada pengusaha besar.
“Pemerintah harus memiliki data yang akurat tentang UMKM yang macet karena force majeure dan harus pastikan, jika sudah dibantu UMKM itu punya potensi untuk bangkit dan kembali berkembang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya.
Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.
“Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing,” ujarnya di acara Like It, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun telah merespon soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar sesuai arahan Presiden Joko Widodo.