Jangka waktu buyback saham paling lama 12 bulan sejak mendapatkan persetujuan RUPS, namun manajemen TBIG bisa menghentikan program ini setiap waktu sebelum berakhirnya jangka waktu 12 bulan.
Tetapi, perseroan harus menyampaikan alasan penghentian itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat.
Manajemen TBIG menyampaikan, pertimbangan melakukan buyback saham tersebut dikarenakan perseroan sudah menghasilkan arus kas melebihi jumlah yang diperlukan dalam mempertahankan pertumbuhan. “Perseroan memiliki kesempatan meningkatkan leverage (tingkat kewajiban utang) yang baik”.
Selain itu, pelaksanaan buyback saham ini juga dapat meningkatkan fleksibilitas yang memungkinkan bagi TBIG untuk menjaga stabilitas harga saham, jika harganya tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya. TBIG akan menyimpan saham hasil buyback (saham treasuri) tidak lebih dari 3 tahun.
Komentari tentang post ini