Oleh: Anthony Budiawan
Dalam sistem presidensil seperti Indonesia, presiden bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan negara.
Untuk menjalankan tugas ini, presiden diberi kekuasaan sangat besar, yang disebut hak prerogatif.
Antara lain bisa mengangkat dan memberhentikan menteri: kapan saja dan siapa saja.
Pernyataan Jokowi sebelumnya juga menguatkan ini: “tidak ada visi-misi menteri, yang ada hanya visi-misi presiden.”
Jokowi secara eksplisit menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan negara ada di pundak presiden, bukan di pundak menteri.
Artinya, kinerja menteri merupakan tanggung jawab presiden: kinerja menteri adalah cerminan kinerja presiden.
Karena, kebijakan menteri merupakan perintah langsung dari kebijakan presiden. Bukankah begitu?
Reshuffle kabinet, mengganti menteri, sah-sah saja, karena memang merupakan hak prerogatif presiden.
Tetapi, mengganti menteri bukan untuk menghilangkan tanggung jawab presiden, atas kinerja buruk atau kesalahan kebijakan menteri.
Artinya, reshuffle tidak bisa mengalihkan tanggung jawab presiden kepada menteri.
Komentari tentang post ini