JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan. Meski uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 baru ini diberlakukan, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. “Uang rupiah bari mulai dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap ,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (14/8).
Secara umum, jelasnya desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur BI menjadi Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Komentari tentang post ini