JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan relaksasi kebijakan terkait bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit, seiring dengan adanya potensi peningkatan kredit bermasalah (NPL) dari kebijakan pemerintah mengenai penempatan dana Rp30 triliun di bank Himbara.
Berdasarkan siaran pers OJK yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (5/7), OJK mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit.
Adapun bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menerima penempatan dana pemerintah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
“Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, per 27 Juli 2020 jumlah penggunaan dana pemerintah yang dialokasikan sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara sudah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5 persen terhadap alokasi dana) atau sebesar 41,1 persen dari target distribusi yang mencapai Rp121 triliun.














