“Penempatan dana pemerintah di bank Himbara Rp30 triliun memang akan di-leverage sebesar tiga kali yang akan tercapai pada September 2020. Bahkan, pemerintah juga menempatkan di BPD (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp11,5 triliun yang di-leverage dua kali dan ada rencana akan ditambahkan,” papar Wimboh.
Selanjutnya, berdasarkan siaran pers OJK, adanya kebutuhan dari industri perbankan dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, maka OJK tetap terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit pinjaman dalam satu pilar.
“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.
Jumlah ini berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM sebesar yang Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur.
Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun.














