Sementara itu untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020 tercatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi pinjaman.
Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima, sudah disetujui sebanyak 4,1 juta dengan nilai mencapai Rp151,1 triliun.
Sektor Keuangan Terjaga
OJK mengklaim, sejauh ini stabilitas sektor keuangan tetap dalam kondisi terjaga, namun otoritas akan berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap sektor jasa keuangan.
“OJK akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” terangnya.
Selama masa pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan sebelas kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Stimulus itu antara lain, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan.
Pada Juni 2020, rasio kecukupan.modal (CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 22,59 persen. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di level 26,02 persen.














