JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharanimerespons soal usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat.
Puan mengatakan, kenaikan dana parpol tentu perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi,” kata Puan.
Hal tersebut disampaikan Puan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore.
Untuk diketahui, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzanimenilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10 ribu per suara.
Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.
Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.
Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.















